Senin, 23 Februari 2015

Tentang Syiah: #4 Mahdiisme


Mereka bertanya "Bukankah kamu meyakini bahwa Al Mahdi sudah terlahir, diangkat jadi imam saat usianya masih muda dan merupakan anak berusia belasan tahun lalu sekarang sedang dalam masa keghaiban? Kenapa Ia tidak keluar dari persembunyiannya dan membenarkan ucapan kalian? Apakah ia masih senang bersembunyi memainkan petak umpet atau takut muncul selama ratusan tahun lebih?"
--------------------------

#Saya tersenyum.
Pertanyaan yang mereka lontarkan lebih kepada melecehkan dan mengejek seakan bahwa apa yang saya yakini sesuatu yang sungguh tidak masuk akal baginya. Mereka seperti ingin tertawa saat melontarkan pertanyaan itu.

Ada beberapa perkara yang secara tidak sadar mereka menyerupai umat-umat yang meragukan kenabian.


1. KeImamahan Al Muntazhar Al Mahdi Af yang menggantikan Ayahnya Imam Hasan Al Askari As (Imam ke-11) dianggap oleh mereka peristiwa yang menggelikan lantaran umur Sang Imam waktu itu adalah belasan tahun (dikabarkan berusia 12 tahun).

Sabtu, 21 Februari 2015

Salat Dhuha, Benarkah Dianjurkan Nabi?

Beberapa hari yang lalu, seorang pimpinan di kantor meminta ditemani untuk sebuah urusan di luar kantor. Tapi sebelum keluar dia minta waktu dulu melaksanakan Salat Dhuha. Saya mengangguk sambil menyetujui untuk menunggunya sebentar.
Setelah selesai, dia kemudia datang menujuku.
"Kamu tidak mau Salat Dhuha dulu?" Tanyanya menganjurkan.
Saya sedikit terkejut. Dan menggelengkan kepala sebagai isyarat 'Tidak'.
"Kamu tidak biasa Salat Dhuha yah?" Tanyanya.
Saya tersenyum. Laku kami berlalu.
____________________________________

Kamis, 19 Februari 2015

Ada Peran JK Di Balik JoKowi

Banyak yang bertanya "Dimana Pak JK?, Kenapa Pak JK tidak ikut aktif dalam masalah kisruh KPK vs POLRI?"

Saya tersenyum...

Berarti apa yang direncanakan oleh Pak JK berjalan baik. Bahwa beliau sengaja menahan diri untuk tidak memakai gaya kepemimpinan seperti ketika mendampingi SBY dulu. Pak JK tahu bahwa jika beliau saja yang sudah tua mengusung jargon 'lebih cepat, lebih baik maka Jokowi harus dua kali lebih cepat dan lebih baik darinya" (seperti apa yang dikatakannya dulu saat kampanye di Makassar).

Kesadaran Pak JK bahwa Jokowi itu lebih cepat darinya untuk mengambil keputusan, tapi dengan durasi dan timing yang tepat.

SURAT TERBUKA UNTUK WALIKOTA MAKASSAR

Assalamu Alaikum Wr. Wb.

Salam untuk wahai Bapak Walikota.
Semoga anda senantiasa diberi kesehatan untuk melihat bagaimana kondisi masyarakat kota yang sedang anda pimpin.
Beberapa hari yang lalu tampaknya bapak dianggap telah melakukan sesuatu hal yang begitu heroik sampai-sampai diberitakan berulang kali dan dibagikan informasi tentang bagaimana seorang Walikota Makassar mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelarangan Perayaan Valintine.
Banyak orang yang memuji anda, bahkan di beberapa jejaring sosial yang saya aktif di dalamnya beberapa pengguna dengan begitu bangga membagikan informasi-informasi dari media online dimana  memuat berita tentang kisah heroik itu. Tentang Walikota Makassar yang hebat karena melarang Perayaan Valintine.

Rabu, 18 Februari 2015

Langkah Kuda Jokowi; Dan Tabib Penawar Racun Buah Simalakama

Gambar: Internet
Saya benar-benar tercengang dengan keputusan yang diambil Presiden Jokowi hari ini. Sebelumnya saya tidak mampu memprediksi apa yang harus diperbuat beliau ketika gugatan praperadilan BG diputuskan oleh Hakim dengan menganggap penetapan tersangka BG tidak sah.

Apalagi hari ini penetapan tersangka AS yang masih selaku Ketua KPK membuat saya benar-benar tak bisa melihat langkah apa yang harus dilakukan. Banyak yang bilang itu akhirnya jadi buah simalakama yang dihadapi Presiden. BG akhirnya percaya diri akan dilantik dan itu berarti Presiden dianggap menutup mata terhadap rekening gendutnya yang dinilai masuk dalam tindak pidana korupsi. Dimana di sisi lain telah menyambut DPR yang katanya akan menggunakan hak pemakzulan jika BG batal dilantik. Apalagi pernyataan Presiden sebelumnya yang mengatakan akan memutuskan kasus BG setelah sidang praperadilan selesai.

I Trust You, Mr. PRESIDENT


I trust You, Mr. PRESIDENT.
Mengambil posisi. Menunjukkan bahwa beliau netral. Semua yang tersangkut persoalan hukum (ditersangkakan) tidak boleh menjadi pimpinan lembaga penegak hukum.
Ini untuk menjaga kestabilan nilai hukum itu sendiri. Dan memberikan asumsi bahwa penegakan hukum harus dimulai oleh mereka yang benar-benar patuh hukum. Dengan begitu hukum itu bisa dijunjung.

Kini, takkan ada lagi tendensius pribadi di dua lembaga itu. Barangkali kisruh Cicak Vs Buaya akan mengalami babak baru. Dimana mereka semua dijadikan Komodo (memiliki kapasitas yang sama besar).

Kini, BG, BW dan AS dipersilakan membuktikan bahwa sangkaan yang dihadapinya tidak benar. Dan apapun putusan hukum yang diberikan pada mereka tak boleh lagi mencampuri (membuat keruh) suasana KPK dan POLRI.

Minggu, 15 Februari 2015

Tentang SYIAH: #3 Nikah Mut'ah Dihalalkan Nabi, Hukumnya Tetap Hingga Akhir

Seseorang bertanya "Bagaimanakah dengan nikah mut'ah? Bukan syiah meyakininya halal sementara itu adalah sama dengan zina yang dilegalkan atas nama agama?"

Sungguh pernyataan ini sangat keji dan secara sadar atau tidak sadar bukan hanya menuduh penganut mazhab syiah saja tapi juga telah menuduh Nabi Muhammad Saww pernah menghalalkan perzinaan atas nama agama. Dan lebih parahnya adalah menuduh Allah Swt sebagai penetap hukum agama melakui firmannya sebagai Zat yang membolehkan zina yang nyata-nyata di ayat lain mendekatinya saja dilarang. (Nah disini mereka mengangap bahwa mut'ah sesuatu yang sangat salah dan hanya sebagai akal bulus untuk berzina atas nama agama).

Kenyataannya adalah bahwa mereka yang menuduh ini begitu sulit untuk memahami logika dengan benar. Mereka tetap meyakini Nikah Mut'ah sebagai sesuatu yang MEMANG PERNAH DIHALALKAN NABI di masanya namun hari ini mereka MENGANGGAP MUT'AH yang diyakini mazhab syiah sebagai suatu pernikahan yang melegitimasi perzinaan atas nama agama. Bukankah dua pernyataan ini saling menimpali satu sama lain.

Seakan mereka ingin menyatakan bahwa dirinya lebih hebat dari Nabi bahkan Allah Swt dimana mereka lebih tahu tentang bahaya mut'ah dari Allah Swt dan Nabi Saww sampai-sampai tega menuduh bahwa Allah Swt pada masa awal mengahalalkannya sebagai bentuk dari sulitnya mengubah kebiasaan orang-orang jahiliah. Artinya mereka menganggap bahwa aturan Tuhan nyatanya plin-plan untuk strategi penyebaran islam.

Hebatnya, seakan hari ini mereka dengan bangga menganggap dirinya menyadari bahwa mut'ah itu adalah suatu prosesi zina yang dihalalkan dan merugikan kaum perempuan atas itu.

1. Karena kontraknya yang hanya berbatas waktu.
2. Seorang bisa melakukan mut'ah sampai seribu kali dalam sehari.
3. Anak di bawah umur bisa dimut'ah.
4. Merusak nazab keturunan karena anak yang lahir tidak akan ditahu siapa ayah biologisnya (nazabnya) lantaran seorang perempuan bisa melakukan mut ah sebanyak yang ia inginkan dalam sehari.
5. Tidak adanya hukum waris antar anak yang lahir dengan bapaknya yang menyebabkan banyak anak hasil mut'ah terlantar tanpa nazab jelas.
6. Tidak mencapai hukum pernikahan untuk memperoleh keturunan karena hanya untuk memuaskan hasrat seksual.
7. Dan masih banyak tuduhan-tuduhan yang biasa dan sangat klasik selalu didengungkan.

Saya akan mencoba menjelaskan tuduhan-tuduhan keji itu.

1. Hukum nikah jelas digambarkan dalam QS. An Nisaa ayat 23-26. Dimana hukum nikah mut'ah yang diyakini mazhab syiah ada pada ayat 24 dalam surat ini. Disana dijelaskan bahwa hukum nikah mut'ah dibolehkan dan memiliki syarat ketentuan sebagaimana hukum sahnya nikah (dhaim) yang berbeda adalah adanya masa yang menyebabkan jatuhnya talak cerai atas pernikahan itu meskipun tidak diucapkan oleh pasangan mempelai. (Ini akan sangat panjang untuk dijelaskan menyangkut fiqihnya. Tapi yang jelas bahwa hukum nikah dhaim sama dengan hukum sahnya nikah mut'ah ini hanya dibedakan pada adanya batas waktu tertentu).

2. Sebagaimana dijelaskan hukum nikah tentang cerai dan adanya masa iddah bagi perempuan yang diceraikan atau terceraikan maka hal ini pula berlaku dengan nikah mut'ah yang jatuh talak cerainya saat masa kontrak habis. Maka ketika masah nikahnya (kontrak) habis maka otomatis pernikahan sudah dinyatakan cerai. Olehnya perempuan tersebut harus melakukan masa iddah sebagaimana masa iddah pernikahan pada umumnya (3 kali masa nifas/ haid bagi perempuan). Masa itu seorang perempuan yang pernah melakukan nikah mut'ah tidak bisa lagi melakukan pernikahan sebelum masa iddahnya selesai. (Jadi tuduhan bisanya dilakukan mutah sesuka hati itu tidak benar). Lagi pula nikah mut'ah hanyalah sebuah solusi dalam agama yang ditujukan pada manusia agar bisa menyalurkan hasrat seksualnya dengan benar. Sebagaimana dibolehkannya poligami (pernikahan lebih dari 1 istri) memiliki syarat dan ketentuan untuk dilakukan. Jadi tidak serta merta mengakui mut'ah halal maka itu bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja. (HARUS ADA KONDISI YANG MEMBOLEHKAN ITU DILAKUKAN).

3. Untuk hal ini tentu jelas tidak benar karena mereka yang boleh melakukan itu adalah mereka yang memang tahu hukum nikah ini sebagaiman dengan nikah (dhaim) pada umumnya. Serta syaratnya memang membolehkan kondisi Orang tersebut.

4. Adanya masa iddah (penjelasan poin 2) untuk seorang perempuan yang dicerai atau tercerai untuk menjaga tidak tercampurnya nazab jikalau dalam pernikahan sebelum cerai perempuan ini ternyata mengandung anak dari mantan suaminya. Masa tiga kali nifas/ haid adalah masa yang bisa dipastikan ada atau tidaknya keturunan yang dikandung dari seorang lelaki yang bercerai. Inilah yang menjaga nazab dalam islam kenapa masa iddah harus ada.

5. Hukum waris antar anak dan ayah jelas diatur dalam islam. Bahwa setiap anak akan mewarisi orang tuanya (tidak menyangkut hukum pernikahan) karena anak tidak ikut dalam status pernikahan. Sehingga jika ada anak yang lahir dari hasil nikah mut'ah itu kewajiban ayah menafkahi anaknya dan sang anak mewarisi ayahnya dan bernazab kepadanya. Sebagaimana jika posisi anak jika terjadi cerai dalam nikah (daim) pada umumnya. Anak tetap bernazab di ayahnya dan memiliki hak waris.

6. Bukankah memang pernikahan dalam hal ini satu diantara tujuannya adalah untuk menyalurkan hasrat seksual dengan benar sesuai anjuran agama agar tidak terjadi kekacauan sosial dalam masyarakat? Jika memang menikah harus memiliki keturunan baru dikatakan sebagai pernikahan yang benar. Maka baagimanakah hukumnya pernikahan Nabi dengan beberapa istrinya yang lain? Dimana kita tahu bersama bahwa hanya pada Sy. Khadijah As sajalah Nabi memiliki keturunan (anak) yang menjaga nazab rasulullah hingga hari ini.

7. Bagi kita yang hari ini tetap mau menganggap nikah mut'ah sebagai sesuatu hal yang keliru dan dengan itu menghukumi mazhab syiah telah sesat karena tetap menghalalkan mutah. Maka tentu saja kita telah menuduh Nabi dan Allah Swt sebagai dalang dari dihalakannya nikah mut'ah ini.

Beranikah kita tetap mau menganggap nikah mut'ah sebagai legitimasi perzinaan yang akan merusak nazab dan menelantatkan perempuan dan anak hasil dari mut'ah?

Sadarlah, bahwa mengakui dibolehkannya (halalnya) nikah mut'ah bukan berarti kita bisa dengan mudah melakukannya apalagi mengharuskannya. Nikah mut'ah dalam mazhab syiah tak lebih dipahami sebagai sebuah solusi dari adanya hasrat seksual manusia sebagai makhluk biologis yang harus dipenuhi. Dan Allah Swt lewat nabinya telah memberikan aturannya sebagai sebuah solusi atas permasalahan itu jika kita mendapati kondisi yang tidak memungkinkan melakukan nikah (dhaim) secara utuh. Sebagaimana poligami dibolehkan (halal) sebagai solusi bagi mereka yang tak mampu terpenuhi hasratnya (baik biologis maupun rohani) oleh satu istrinya. Namun dengan syarat "harus berlaku adil"!.
__________________________________________________
"Wahai Nabi, janganlah engkau haramkan apa yang telah ALLAH halalkan bagimu!...." (Q.S At Thamrin ayat 1)

Tentang SYIAH: #2 Imamah Bukan Teritorial Wilayah Kekuasaan

Mereka yang membenci mazhab syiah selalu menebar teror bahwa muslim syiah akan merebut kekuasaan di suatu wilayah negara dengan cara sistematis dan massif. Ini perlu diwaspadai katanya.
Saya tersenyum atas tuduhan-tuduhan demikian. Itu sangatlah provokatif dan fitnah yang keji.

Mazhab Syiah mengajarkan keteladanan, kezuhudan Nabi dan Ahlul Baytnya. Merebut kekuasaan lebih cenderung kepada hal yang duniawi dan itu tak pernah diajarkan oleh Nabi. Kalaupun ada yang mau berdalih bahwa Nabi berperang merebut kota mekkah, maka ketahuilah bahwa peristiwa pendudukan kembali kota mekkah bukan untuk merebut kekuasaan disana melainkan datangnya kembali Nabi kesana sebagai langkah politik membebaskan penindasan.

Lagi pula keteladanan para Imam suci yang diyakini mazhab syiah tidak pernah mengajarkan perebutan kekuasaan. Kenapa? Karena keimamahan (kepemimpinan imam) iti menyangkut dimensi spiritual yang transenden. Bukan menyangkut wilayah geografis monarki atau apapun yang lebih kepada dimensi duniawi.

Tentang Syiah: #1 Syiah Dicaci, Syiah Dicari


Seseorang pernah bertanya "kenapa kamu bisa membela syiah sedemikian rupa, padahal itu aliran sesat dan sungguh bukan ajaran islam?"

Saya tersenyum.
Kujelaskan...
"seperti itu pulalah pemahamanku sebelumnya terhadap ini. Jauh sebelumnya saya tak pernah tahu tentang syiah. 19 tahun waktuku berlalu sebagai penganut islam (tak jelas apa mazhabku) kulalui dengan baik-baik saja. Dan yang saya tahu islam sebagaimana apa yang diajarkan di bangku-bangku sekolah dan yang disampaikan oleh ustadz di masjid-masjid.

Barulah pada usia menjelang 20an tahun saya bersentuhan dengan apa itu syiah. Kelompok pengajian yang saya ikuti di masjid kampus sering membahas tentang itu. Tentang kewaspadaan tentang paham sesat syiah katanya. Disitulah awal pertama saya mendengar kata syiah seumur hidup saya. Paham syiah yang dikatakan sesat oleh mereka dengan mengajarkan kebenciannya.
Bacalah, kemudian menuliskannya kembali. Buatlah sesuatu untuk dikenang.